- Judul
RENCANA PROGRAM MEDIA UNTUK SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR : 13 TAHUN 2006 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN DI WILAYAH KABUPATEN SUBANG
2. Latar Belakang
a. Arti penting masalah yang diatur dalam regulasi :
Bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Subang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan. Sehingga sudah jelas bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas segera disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Kabupaten Subang pada saat ini, dengan demikian Ketertiban Kebersihan dan Keindahan di wilayah Kabupaten Subang segera ditingkatkan.
b. Arti penting regulasi untuk memecahkan masalah :
Untuk memecahkan masalah yang ada di Kabupaten Subang tentang K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan) maka Pemerintah Kabupaten Subang segera membuat pertaturan Daerah untuk mengatasi masalah tersebut supaya tidak terjadinya hal-hal yang tak diharapkan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Subang. Diantaranya Penggunaan jalan, Pendirian bangunan, Kegiatan usaha, Fasilitas umum, Fasilitas sosial, Gelandangan, pengemis dan Tuna Susila.
c. Gambaran global mengenai garis besar isi regulasi
Secara global Perda ini berisi tentang
- Semua kalangan masyarakat ikut dalam menjalankan program pemerintah yaitu membangun kabupaten subang dengan cara mentaati Perda.
d. Perlunya masyarakat memahami regulasi :
Dalam hal ini masyarakat harus memahami regulasi apa dan harus bagaimana untuk menanggapinya, maka Pemerintah Kabupten Subang harus mengadakan sosialisasi kepada setia para camat sekabupaten subang, sehingga aparat kecamatan bisa menjelaskan kepada masyarakatnya diwilayah masing-masing. Dengan demikin masyarakat yang ada di Kabupaten Subang mengetahui batasan-batasann yang di atur dalam Perda Kabupaten Subang.
3. Tujuan
Mewujujkan kesadaran Hukum untuk masyarakat yang lebih baik’ sehingga setiap masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga Negara dan mewujudkan budaya hokum serta menghormati ha azasi manusia, turut menjaga dan melestarikan lingkungan
4. Target Khalayak
Audience program diseminasi Peraturan Daerah antara lain :
- Aparatur Pemerintah diantaranya Kecamatan, Kelurahan (desa) sebagai desiminatar.
- Semua warga Kabupaten Subang adalah target khalayak
5. Jenis Pesan
- Jenis pesan dalam sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Subang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 besar harapan semua masyarakat Kabupaten Subang menyadari atas peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang
- Masyarakat ikut dalam membangun daerah dengan jalan mentaati peraturan Pemerintah
7. Lokasi
Lokasi sasaran masyarakat Kabupaten Subang dengan dilaksanakan secara bertahap Dibantu dengan media cetak dan elektronik seperti Radio, TV, Koran untuk menjangkau Khalayak sasaran yang lebih luas


10. Pelaksana
Susunan Panitia Pelaksana Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006
Panitia pelaksana :
Pelindung : Drs. Eep Hidayat, MM
Penanggung Jawab : Drs. Maswito
Pelaksana
Ketua : Atoilah, AP
Sekretaris : Drs. Hamzah, M.Si
Bendahara : Drs. Hamid, M.Si
Seksi – seksi :
Media TV : Drs. Rosidin
Ajat Sudrajat
Media Radio : Hapidoh Nuraeni
Asiva Fitri Faudyah
Media Koran : Adilla Nur Fadhillah
Mahmud
Media Brosur : Zaka Gilirodra, SH
Dra. Lukman
Media Spanduk : Parman
Sueb, ST
Media Baliho : Lukman
Samudra
